Oleh: Aliansi Pejuang Demokratisasi UTY
“Kepada mahasiswa-mahasiswi semua,
mari kita bangunkan diri yang telah ditidurkan selama ini.
Kita perlu mengetahui bahwa kita telah dibodohi,
dimana hak-hak kita tidak dipenuhi,
yaitu pendidikan murah,
pendidikan yang demokratis,
dan pendidikan yang melatih kita untuk mengabdi kepada masyarakat,
tidak sekedar kepada dunia kerja.
Hak-hak tersebut telah diamanatkan dalam undang-undang Negara
serta Tri Dharma Perguruan Tinggi.”
Mahasiswa selama ini telah dijerat dengan apa yang disebut sebagai tiga setan kampus. Tiga setan kampus ialah pendidikan yang komersil (biaya mahal), system pendidikan yang represif (drop out secara sepihak dan pemukulan kepada para mahasiswa demonstran) dan terakhir ialah ditutupnya ruang demokratisasi (terbentuknya wadah organisasi yang luas/ level universitas).
Apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan mahasiswa UTY yang menginginkan agar otoritas UTY membuka demokratisasi kampus (pendirian BEM sebagai organisasi tertinggi level Universitas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di dunia mahasiswa, kampus) ternyata mendapatkan represifitas oleh pihak otoritas UTY melalui aparat kampus. Represifitas pun sampai berimplikasi pada di-skors-nya beberapa mahasiswa UTY, bahkan sampai pada proses pen-DO-an (Droup Out) beberapa kawan mahasiswa pejuang demokratisasi kampus.
Meski demikian, perjuangan kawan-kawan mahasiswa tidak berhenti begitu saja setelah mendapatkan sanksi skorsing maupun DO, kawan-kawan yang mendapatkan sanksi masih tetap semangat dalam memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi haknya sebagai warga Negara yang di lindungi oleh hukum (kebebasan berorganisasi, beraspirasi, mendapatkan pendidikan yang layak, penghapusan segala bentuk represifitas di kampus serta pencabutan DO dan Skorsing yang tidak selayaknya diberikan kepada mahasiswa yang menginginkan perubahan kehidupan kampus yang demokratis terhadap mahasiswa) meskipun perjuangan itu dilakukan di luar lingkungan kampus UTY. Upaya konsolidasi masih tetap dilakukan oleh kawan-kawan yang mendapatkan sanksi.
Ternyata apa yang di perjuangkan kawan-kawan tersebut tidak percuma, respon dari berbagai elemen gerakan beserta mahasiswa-mahasiswa Universitas lainnya ketika melihat apa yang di derita kawan-kawan UTY yang mendapatkan sanksi tersebut langsung bergabung dan turut berjuang bersama mereka. Dan dengan konsistensi dan komitmen bersama dalam perjuangan bersama, akhirnya terbentuklah APDU (Aliansi Pejuang Demokratisasi UTY), yang langsung membawa kasus yang dihadapi kawan-kawan mahasiswa UTY ke DPRD untuk turut terlibat menangani kasus di UTY tersebut. Akhirnya setelah diidentifikasi, DPRD pun melihat keganjilan dalam perkara yang menimpa kawan-kawan mahasiswa UTY. Dan atas dasar kesepakatan antara DPRD, Dinas pendidikan DIY, Kopertis, APDU dan turut hadir juga pihak otoritas UTY, akhirnya keputusan untuk mendirikan BEM di UTY di sepakati bersama. Hal itu dikarenakan landasan perjuangan kawan-kawan untuk mendirikan BEM cukup memiliki dasar hukum yang kuat, yakni diatur dalam UUD 45 (Konstitusi).
Ternyata apa yang dinyatakan oleh pihak otoritas UTY di DPRD dengan apa yang dilakukan di kampus sangat berbeda. Terjadi kebohongan besar yang dilakukan oleh pihak otoritas UTY. Di kampus pihak otoritas UTY, karena tidak menginginkan didirikannya BEM, melakukan represifitas terhadap mahasiswa pejuang demokratisasi UTY sehingga berimplikasi teguran, skorsing dan DO pada beberapa mahasiswa, sedangkan dalam keterangannya di depan Forum bersama di DPRD mengatakan tidak pernah melarang mahasiswa untuk mendirikan BEM, pertanyaannya adalah lantas kenapa kawan-kawan mahasiswa UTY dalam memperjuangkan demokratisasi di UTY harus dikenakan sanksi skorsing dan DO?
Begitu sangat mengerikannya para setan-setan yang berkeliaran di kampus yang notabene tidak mempedulikan hak-hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan layak seperti diamanatkan oleh Konstitusi. Untuk itu, hanya dengan membangun kesadaran dalam diri serta bergerak untuk menggalang persatuan, setan-setan itu bisa kita enyahkan dari muka pendidikan tinggi di bumi pertiwi ini. Kenyataan itu telah terbukti sebagaimana persatuan yang digalang teman-teman mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta yang tergabung dalam APDU untuk memperjuangkan organisasi kemahasiswaan level Universitas (BEM) di UTY yang telah membuahkan hasil nyata. Setelah perkara pendirian BEM di UTY telah mendapatkan hasil positif di DPRD, saat ini kawan-kawan mahasiswa yang terkena dampak setan-setan kampus di UTY, yakni kawan-kawan mahasiswa UTY yang terkena sanksi skorsing dan DO bersama kawan-kawan APDU sedang memperjuangkan hak-hak mereka untuk dapat kembali lagi menjadi mahasiswa aktif di UTY ke Kopertis, karena masalah skorsing dan DO bukan lagi menjadi domain DPRD Propinsi, akan tetapi menjadi domainnya Kopertis. Untuk itu, dengan melihat berbagai kesuksesan dan jerih payah dan upaya kawan-kawan mahasiswa UTY yang terkena sanksi tersebut, apakah kawan-kawan masih tinggal diam begitu saja ??? Padahal apa yang di perjuangkan oleh kawan-kawan tersebut adalah untuk kepentingan bersama seluruh mahasiwa UTY, untuk kepentingan pendidikan di UTY dan untuk kepentingan Pendidikan di Indonesia.
Merdeka…!!!
Merdeka dari kebodohan dan penindasan untuk selama-lamanya…
Cp: 081242525897 (Koordinator Umum APDU)
